Foto Truk dan Bus Minta Golongan Khusus di Tol, Ini Kata BPJT


Golongan Tarif Tol Sinau

Berapa tarif tol Jakarta Bandung 2024? Simak penjelasan mengenai rincian biayanya untuk golongan I pada artikel berikut ini.. (Cikampek-Purwakarta-Padalarang), lalu keluar di pintu tol Cikamuning atau Padalarang.. Kendaraan yang termasuk dalam Golongan 1, antara lain, sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus. Pada golongan II, kendaraan.


Tarif Tol Lengkap, Serta Sejarah Jalan Tol di Indonesia

Kendaraan bermotor dengan roda dua masuk ke golongan nomor VI. Namun, tidak semua tol di Indonesia memperbolehkan golongan ini melintas. Beberapa tol yang memperbolehkan kategori ini antara lain, Surabaya-Madura (Suramadu), Mandara (Bali), serta Balikpapan (Penajam Paser Utara). Baca Juga : Arti Rambu Jalan Tol, Warna, dan Jenisnya, Yuk Pahami!


Foto Truk dan Bus Minta Golongan Khusus di Tol, Ini Kata BPJT

Daftar Golongan Kendaraan di Jalan Tol. Sebelum bisa mengetahui tarif tol Malang-Surabaya, Anda harus tahu dulu kendaraan Anda masuk golongan berapa.. Contohnya adalah truk besar dan bus besar. Golongan IV (Golongan Berat): Kendaraan roda lebih dari enam dengan jumlah sumbu lebih dari tiga. Biasanya terdiri dari truk besar dan kendaraan.


Golongan Kendaraan di Tol

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, bus yang masuk Golongan I ini dimulai sejak tahun 2007. Lebih tepatnya pada Kepmen PU No 370/KPTS/M/2007. Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Aturan Bawa Penumpang untuk Transportasi Umum. "Awalnya tujuannya memberi subsidi ke angkutan umum, sehingga tarif tol bus.


JenisJenis Golongan Kendaraan yang Menggunakan Jalan Tol Parboaboa

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, bus yang masuk Golongan I ini dimulai sejak tahun 2007. Lebih tepatnya pada Kepmen PU No 370/KPTS/M/2007. "Awalnya tujuannya memberi subsidi ke angkutan umum, sehingga tarif tol bus dimasukkan ke dalam Golongan I," ucap Danang kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021).


Kenali Golongan Kendaraan Anda Sebelum Masuk Tol www.barometer.co.id

Daftar jenis golongan kendaraan di atas telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007. Aturan mengenai golongan kendaraan berlaku di seluruh jalan tol yang sudah beroperasi di Indonesia, baik itu Jalan Tol Trans Sumatra, Trans Jawa, Trans Bali, Trans Kalimantan, maupun Trans Sulawesi.


Mudik Lebaran 2018 lewat Tol? Ini Tarif Tol JakartaSurabaya

Golongan VI. Kendaraan yang masuk dalam jenis ini merupakan kendaraan bermotor roda dua. Baca juga: Alasan Ada Kecepatan Maksimal Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek. Dalam kebijakannya, tidak semua jenis kendaraan ini diperbolehkan untuk masuk ke jalan tol. Berbagai pertimbangan diambil demi keamanan dan kenyamanan selama melaju di jalan tol.


Yuk, Kenali Tipe dan Fitur Gardu Tol Otomatis

Sekadar informasi, untuk tarif tol Dalam Kota Jakarta segmen Kelapa Gading - Pulogebang saat ini, harganya mulai dari Rp19.000 untuk golongan I, sampai Rp 37.500 untuk golongan V, berikut daftarnya: - Golongan I yang meliputi mobil pribadi, truk kecil, dan bis : Rp19.000 - Golongan II yang meliputi truk dengan 2 gandar : Rp28.000


Klasifikasi Golongan Kendaraan yang Ada di Indonesia Kargo

Di ruas jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan, terdapat berbagai golongan kendaraan yang memiliki tarif tol yang berbeda-beda. Mulai dari Golongan I yang mencakup Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus, hingga Golongan VI yang terdiri dari kendaraan bermotor roda 2.


Mengapa Bus Masuk di Tarif Tol Golongan I? Dampak El Nino

Daftar Golongan Kendaraan di Tol. Sebelum bisa mengetahui tarif tol Jakarta-Bandung, Anda harus tahu dulu kendaraan Anda masuk golongan berapa. Berdasarkan Badan Pengatur Jalan Tol, kendaraan bermotor yang menggunakan jalan tol dikelompokkan menjadi enam jenis golongan kendaraan, yaitu: Golongan I : sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.


Jadwal Bus Eka Solo Surabaya Via Tol Panjang

1. Cara Cek Tarif Tol di Situs BPJT. Klik "Tabel Tarif Tol" dan pilih ruas tol untuk cek tarif secara umum. Klik "Cek Tarif Tol" untuk lihat tarif tol secara khusus sesuai rute, gerbang keluar-masuk, dan golongan kendaraan. Atau, klik "Tarif Tol Navigasi" untuk cek tarif tol sesuai peta keberangkatan kendaraan. 2.


Tarif Tol Jakarta Bandung Terbaru 2023, Semua Golongan!

Lampiran Golongan Jenis Kendaraan Bermotor menurut Kepmen PU. Dari lampiran Kepmen PU tersebut, maka kendaraan Golongan 1 adalah : sedan, jip, pick up atau pikap, truk kecil, dan bus. Dengan demikian, bus dan HiAce masuk Golongan 1. Berikut ini tabel Golongan Jenis Kendaraan Menurut Kepmen PU.


Yang Mudik Lewat Tol Trans Jawa, Nih Daftar Tarifnya ! KASKUS

Mengacu Kepmen PU Nomor 370/KPTS/M/2007, tentang Golongan Jenis Kendaraan Bermotor pada Jalan Tol yang Sudah Beroperasi dijelaskan bahwa kendaraan dibagi berdasarkan lima jenis golongan yang mengacu jumlah gandar atau as roda. Kelima golongan kendaraan tersebut meliputi Golongan I yang terdiri dari mobil umum seperti sedan, jip, MPV, SUV, truk.


Golongan Tarif Tol Sinau

Golongan mobil di tol 2023 diklasifikasikan sebagai Golongan I, yaitu satu dari enam klasifikasi kendaraan di jalan tol. Yang sering melintasi jalan tol mungkin sudah tidak asing lagi melihat perbedaan tarif tol yang ditetapkan sesuai golongan kendaraan yang melintas. Ini merupakan salah satu faktor penetapan tarif tol yang ada di Indonesia.


Kenali Golongan Kendaraan Anda Sebelum Masuk Tol www.barometer.co.id

Masih dari situs yang sama, berikut ini perkiraan akumulasi tarif tol untuk kendaraan golongan I. Jakarta (via Tol Japek) - Cirebon (via GT Kanci) Rp151,5 ribu. Jakarta (via Tol Japek) - Semarang (via GT Kalikangkung) Rp377,5 ribu. Jakarta (Via Tol Japek) - Solo/Yogya (via GT Colomadu) Rp453,5 ribu.


Tarif Tol Trans Jawa Golongan II dan III 2023 Biaya dan Tarif

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Sabtu (9/3/2024), Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mengalami kenaikan tarif. Besaran kenaikan tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ, yaitu menjadi Rp 27.000 untuk kendaraan golongan I, dari semula Rp 20.000.

Scroll to Top